BAB I KETENTUAN UMUM
- Guru
- Dosen
- Kualifikasi Akademik
- Kompetensi
- Sertifikasi
- Sertifikat pendidik
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
GURU
Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi
- Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
- Meningkatakan mutu pendidikan nasional
DOSEN
Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi
- Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta mengabdi kepada masyarakat.
- Meningkatkan mutu pendidikan nasional
Tujuan Guru dan Dosen
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, sehat serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III PRINSIP PROFESIONALITAS
- Memiliki bakat, minat, dan idealisme
- Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, tanggung jawab, kompetensi
- Memiliki perlindungan jaminan hukum
BAB IV GURU
Wajib memiliki :
- Memiliki kualitas akademik
- Memiliki kompetensi
- Memiliki sertifikat pendidik
Kewajiban guru :
-Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
-Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
BAB V DOSEN
Wajib memiliki :
- Memiliki kualifikasi akademik
- Memiliki jabatan akademik
- Memiliki sertifikat pendidik
Kewajiban Dosen :
-Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
-Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaraan serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
Setiap guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan meliputi :
- Perlindungan hukum
- Perlindungan profesi
- Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
Beberapa masalah dalam UU guru dan dosen:
a. Masalah kewenangan
b. Masalah kesejahteraan
c. Masalah sertifikasi
d. Masalah gelar akademik
e. Diskriminasi guru non-PNS