contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

28 Mei 2010

A. PROFESI PENDIDIK
Profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

1. Hakekat Profesi Guru
Guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar, yang pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan dari proses pendidikan.
Tiga aspek konseptual untuk kerja Guru :
• Kemampuan profesional : penguasaan materi dan konsep dasar keilmuan, penguasaan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
• Kemampuan Sosial : mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada tugasnya sebagai guru.
• Kemampuan Personal : sikap positif terhadap tugasnya dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan dan unsur-unsurnya, memahami nilai sosial yang di anut oleh guru

2. Kode Etik Profesi Keguruan

Kode etik guru indonesia merupakan “landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru” (PGRI, 1973).
Tujuan penyusunan kode etik adalah untuk menjungjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Sanksi pelanggaran kode etik guru adalah sanksi pidana maupun perdata.

3. Organisasi Profesi Keguruan
Di Indonesia lembaga yang menaungi guru seluruh Indonesia adalah PGRI. Disamping PGRI, organisasi lain yaitu MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia), HSPBI (Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia).


B. TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
  • Wakil-wakil/kepala urusan : pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus
  • Tata usaha : yang bertugas dalam administrasi
  • Laboran : petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
  • Pustakawan : petugas yang menata dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepustakaan
  • Pelatih Ekstrakurikuler
  • Petugas Keamanan


My Blog List

Mengenai Saya

Foto saya
Teacher || Chemistry �� Mom's baby A ��

PKNR ceria..

PKNR ceria..