contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

29 Mei 2010

A. Pengertian Akreditasi
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (c) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan.
Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
1.  A = Amat Baik
2.  B = Baik
3. C = Cukup Baik

Sedangkan sekolah yang tingkat kelayakannya kurang dari cukup, dikategorikan belum terakreditasi. Sekolah yang nilainya kurang dari C, dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak diberi sertifikat.
Jika masih ada sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :
1. Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai.
2. Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.

B. Tujuan Akreditasi sekolah
Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 menyebutkan bahwa akreditasi sekolah bertujuan untuk:
• memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu;
• menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Tujuan akreditasi tersebut memiliki makna bahwa hasil akreditasi:
• memberikan gambaran tentang tingkat kinerja sekolah yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, Efisiensi, dan inovasinya;
• memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tertentu yang telah dinyatakan terakreditasi menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar kualitas nasional, dan
• memberikan jaminan kepada publik bahwa siswa dilayani oleh sekolah yang benar-benar memenuhi persyaratan standar kualitas nasional.

C. Manfaat Akreditasi Sekolah
Hasil akreditasi sekolah memiliki manfaat sebagai berikut:
1. memberikan umpan balik bagi sekolah yang bersangkutan sehingga dapat dilakukan upaya-upaya perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah;
2. membantu masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah melalui informasi tentang peringkat akreditasi sekolah;
3. membantu pemetaan kelayakan dan kinerja sekolah secara mikro, meso, dan makro; dan
4. membantu pengembangan sekolah melalui pemberian informasi tentang posisi sekolah tertentu terhadap sekolah lainnya, posisi dinas pendidikan tertentu terhadap dinas pendidikan lainnya, dan sebagai informasi secara nasional tentang tingkat kinerja pendidikan di Indonesia yang dapat digunakan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara mikro, meso, dan makro.

Secara lebih spesifik hasil akreditasi bermanfaat bagi kelompok-kelompok kepentingan sebagai berikut:
1. Sekolah, bagi sekolah hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai:
a. Acuan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan rencana pengembangan sekolah
b. Bahan masukan/umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan meningkatkan status jenjang akreditasi sekolah;
c. Pendorong motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sekolah secara gradual di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan dimungkinkan di tingkat regional dan internasional;
d. Selain pengakuan sebagai sekolah yang berkualitas, hasil akreditasi juga memberikan manfaat bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

2. Kepala Sekolah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah, termasuk kinerja Kepala Sekolah selama periode kepemimpinannya (satu periode adalah 4 tahun). Disamping itu hasil akreditasi juga diperlukan Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (misalnya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/RAPBS).

3. Guru, hasil akreditasi merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya. Karena secara moral, guru senang bekerja di sekolah yang diakui sebagai sekolah baik, maka guru selalu berusaha untuk peningkatan diri (profesionalismenya) dan bekerja keras untuk memperoleh, mempertahankan dan meningkatkan hasil akreditasi.

4. Masyarakat (orangtua siswa), hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah; sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat/orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat kaitannya dengan pendidikan bagi anak didik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Sementara itu bagi siswa sendiri akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi.

5. Dinas Pendidikan, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Di samping itu hasil akreditasi bagi Dinas Pendidikan juga dapat menjadi bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.

6. Pemerintah: bagi pemerintah hasil akreditasi juga sangat bermanfaat, karena diharapkan menjadi:
a. Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional;
b. Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro;
c. Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

D. Ruang Lingkup
Sekolah yang diakreditasi meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak- kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).

E. Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitu

(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;

(b) administrasi dan manajemen sekolah;

(c) organisasi dan kelembagaan sekolah;

(d) sarana prasarana

(e) ketenagaan;

(f) pembiayaan;

(g) peserta didik;

(h) peranserta masyarakat; dan

(i) lingkungan dan kultur sekolah

F. Prosedur Akreditasi Sekolah

Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut :

(a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah;

(b) evaluasi diri oleh sekolah;

(c) pengolahan hasil evaluasi diri ;

(d) visitasi oleh asesor;

(e) penetapan hasil akreditasi;

(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi

28 Mei 2010

A. PROFESI PENDIDIK
Profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

1. Hakekat Profesi Guru
Guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar, yang pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan dari proses pendidikan.
Tiga aspek konseptual untuk kerja Guru :
• Kemampuan profesional : penguasaan materi dan konsep dasar keilmuan, penguasaan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
• Kemampuan Sosial : mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada tugasnya sebagai guru.
• Kemampuan Personal : sikap positif terhadap tugasnya dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan dan unsur-unsurnya, memahami nilai sosial yang di anut oleh guru

2. Kode Etik Profesi Keguruan

Kode etik guru indonesia merupakan “landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru” (PGRI, 1973).
Tujuan penyusunan kode etik adalah untuk menjungjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Sanksi pelanggaran kode etik guru adalah sanksi pidana maupun perdata.

3. Organisasi Profesi Keguruan
Di Indonesia lembaga yang menaungi guru seluruh Indonesia adalah PGRI. Disamping PGRI, organisasi lain yaitu MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia), HSPBI (Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia).


B. TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
  • Wakil-wakil/kepala urusan : pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus
  • Tata usaha : yang bertugas dalam administrasi
  • Laboran : petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
  • Pustakawan : petugas yang menata dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepustakaan
  • Pelatih Ekstrakurikuler
  • Petugas Keamanan


23 Mei 2010


Supervisi sebagai pengamat berupa penilaian dan perbaikan oleh para ahli. Sehingga supervisi dapat diartikan sebagai semua usaha yang dilakukan untuk memberikan bantuan kepada guru dalam memperbaiki pengajaran.

Interaksi pembelajaran guru dengan siswa dikelola oleh supervisi, dimana supervisi ini untuk membantu guru dalam mengelola kelas dan interaksi dengan siswanya, sebagai administratif/manajemen (TU, kepala sekolah, TK) , peningkatan mutu guru agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan dimengerti oleh siswa.

Tugas Supervisi
1. Tugas Perencanaan
2. Tugas Administrasi
3. Melaksanakan Penelitian
4. Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru
5. Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum

Peran Supervisi :
a. Supervisi Traktif (melakukan perubahan yang sudah ada)
b. Supervisi dinamik (membuat program baru)

Fungsi : membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru, bahwa PBM dapat dan harus diperbaiki.

Tahap-tahap Supervisi :
a. Monitoring
b. Evaluasi 
c. Supervisi , dengan pengamatan yang dilakukan adalah :
       1. Kunjungan Kelas atau untuk sekarang ini adalah Lesson Study 
       2. Instrumen (pengecekan)
d. Pelaksana supervisi 
    Berdasarkan UU No.20/2003 : 1. Pemerintah
                                                          2. Pemda
                                                          3. Masyarakat atau komite sekolah

Pelaksanaan Supervisi
Landasan
1. Pancasila
2. Pemecahan masalah didasarkan kepada pendekatan ilmiah dan dilakukan secara kreatif
3. Berorientasi pada hasil belajar
4. Menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pengajaran
5. Bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif

Tugas Supervisior
  • Tugas Pendahuluan : 1. Pengembangan kurikulum
                                                2. Pemenuhan fasilitas
  • Tugas operasional
  • Tugas Perkembangan



Pengertian Bimbingan dan Konseling
- Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
- Konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli secara tatap muka dengan tujuan agar konseli dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.

 Fungsi Bimbingan dan Konseling
  • Fungsi Pemahaman
  • Fungsi Preventif atau Pencegahan (terhindar dari hal-hal yang tidak baik)
  • Fungsi Pengembangan
  • Fungsi Penyembuhan (membantu menyelesaikan masalah)
  • Fungsi Penyaluran (menyalurkan potensi)
  • Fungsi Adaptasi
  • Fungsi Penyesuaian
  • Fungsi Perbaikan
  • Fungsi Fasilitasi
  • Fungsi Pemeliharaan

Prinsip-prinsip
  1. sasaran layanan
  2. permasalahan individu
  3. program layanan
  4. tujuan dan pelaksanaan pelayanan

Asas-asas Bimbingan dan Konseling
    1. Kerahasiaan
    2. Kesukarelaan
    3. Keterbukaan
    4. Kekinian
    5. Kemandirian
    6. Kegiatan
    7. Kedinamisan
    8. Keterpaduan
    9. Kenormatifan
    10. Keahlian
    11. Alih Tangan
    12. Tutwuri Handayani

Bidang Bimbingan dan Konseling
    1. Bidang Bimbingan Pribadi
    2. Bidang Bimbingan Sosial
    3. Bidang Bimbingan Belajar
    4. Bidang Bimbingan Karier

Kegiatan Bimbingan dan Konseling
1)      Kegiatan Pokok
-Layanan Orientasi
-Layanan Informasi
-Layanan Penempatan dan penyaluran
-Layanan pembelajaran
-Layanan Konseling Individual
-Layanan Bimbingan Kelompok
-Layanan Konseling Kelompok

2.      Kegiatan Pendukung
-Himpunan Data
-Konferensi Kasus
-Kunjungan Rumah
-Alih tangan kasus
-Aplikasi Instrumentasi


Kualifikasi dan kompetensi SDM pendidikan professional tersurat di dalam undang-undang dan peraturan yang diterbitkan sejak tahun 2003 dengan penerbitan undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen  serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Tujuan Pengembangan SDM
Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran dengan standar kinerja yang telah ditetapkan.

Kompetensi dapat dibagi atas 2 (dua) kategori yaitu:

    * Threshold competencies
    * Differentiating competiencies


Kompetensi SDM Kependidikan

Kompetensi SDM kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan.
1. Kompetensi pedagogik
Merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran

2. Kompetensi kepribadian
Seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang baik karena pendidik nantinya akan menjadi teladan bagi peserta didiknya.

3. Kompetensi sosial
Merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat

4. Kompetensi profesional
Merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu,teknologi, dan/atau seni.

Strategi pengembangkan SDM kependidikan

   1. Strategi pengembangan melalui belajar
   2. Strategi pengembangan melalui kepemimpinan

Strategi pengembangan melalui belajar

1. Peningkatan kualifikasi pendidikan

2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)

3. Kursus

4. In-house training (IHT)

5. Peningkatan Budaya Membaca

6. Aktif dalam Mail list

Strategi pengembangan melalui kepemimpinan

1. Mengidentifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)

2. Melakukan pemetaan kapabilitas guru

3. Menganalisis kebutuhan Pendidikan dan memberikan pelatihan berbasis

4.Memperhatikan faktor-faktor yang saling terkait dalam membangun SDM Pendidikan profesional


Alasan mengadakan perkembangan SDM :

-Mengajar sesuai kebutuhan

-Perkembangan IPTEK : need analisis (apa yang di butuhkan oleh guru)

                               - program apa

                               - berapa lama

                               - kapan

                               - dimana

                               - bagaimana

Yang melakukan perkembangan : self dan organisasi

22 Mei 2010

Ada beberapa peranan guru dalam pembelajaran, yaitu :

1. Guru sebagai Pendidik
Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin

2. Guru sebagai pengajar
Sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.

Hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Menganalisis, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media, Menyesuaikan metode pembelajaran.


3. Guru sebagai pembimbing
Sebagai pembimbing, guru harus melakukan hal sebagai berikut:

    * Mengumpulkan data siswa.
    * Mengamati tingkah laku siswa.
    * Mengenal para siswa


4. Guru sebagai penasehat
Guru dituntut untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar.


5. Guru sebagai pelatih
Guru dituntut untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar.


6. Guru sebagai pembaharu
Yaitu bertindak untuk menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa modern yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan generasi muda.


7. Guru sebagai model dan teladan
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum karena perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik.


8. Guru sebagai pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik.


9. Guru sebagai peneliti
Setiap seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui suatu penelitian.


10. Guru sebagai pendorong kreativitas
Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif.


11. Guru sebagai pekerja rutin
Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang diperlukan dan seringkali memberatkan.


12. Guru sebagai evaluator
Penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.

BAB I KETENTUAN UMUM
  • Guru
  • Dosen
  • Kualifikasi Akademik
  • Kompetensi
  • Sertifikasi
  • Sertifikat pendidik

BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN

GURU
Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
  • Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
  • Meningkatakan mutu pendidikan nasional

DOSEN
Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
  • Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta mengabdi kepada masyarakat.
  • Meningkatkan mutu pendidikan nasional 


Tujuan Guru dan Dosen
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, sehat serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

BAB III PRINSIP PROFESIONALITAS
  1. Memiliki bakat, minat, dan idealisme
  2. Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, tanggung jawab, kompetensi
  3. Memiliki perlindungan jaminan hukum

BAB IV GURU

Wajib memiliki :
  • Memiliki kualitas akademik
  • Memiliki kompetensi
  • Memiliki sertifikat pendidik
Kewajiban guru :
-Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
-Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

BAB V DOSEN

Wajib memiliki :
  • Memiliki kualifikasi akademik
  • Memiliki jabatan akademik
  • Memiliki sertifikat pendidik
Kewajiban Dosen :
-Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
-Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaraan serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

Setiap guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan meliputi :
  • Perlindungan hukum
  • Perlindungan profesi
  • Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja

Beberapa masalah dalam UU guru dan dosen:
a. Masalah kewenangan
b. Masalah kesejahteraan
c. Masalah sertifikasi
d. Masalah gelar akademik
e. Diskriminasi guru non-PNS





20 Maret 2010


*SeLusin Roker*
Sahabatt,, mungkin tak selalu punya kata tuk menghiburmu, tapi mereka punya 2 telinga yg selalu mendengarkanmu..

Sahabat sejati bukanlah mereka yg telah lama kamu kenal, namun mereka yg kamu kenal dan selalu ada ketika kamu membutuhkannya..

Jika "pacar" bisa "selingkuh" semoga "teman" bisa "setia"... Jika ada "mantan pacar", semoga tidak ada "mantan teman" karena "TEMAN" adalah "SENYUMAN", "SEMANGAT", Dan selalu ada untuk "SELAMANYA".
Semua orang boleh "wafat", Film boleh "tamat", Kisah Cinta boleh "sesaat". Duniapun boleh "kiamat"
Tapi...... "SAHABAT TIDAK PERNAH TAMAT" ,, hihihi..

13 Maret 2010

My Blog List

Mengenai Saya

Foto saya
Teacher || Chemistry �� Mom's baby A ��

PKNR ceria..

PKNR ceria..